"Sayangnya saat petugas melakukan pengembangan ke rumah HL untuk menangkapnya, tersangka tidak ada di rumahnya," terang Widiarti.
Tersangka Riswandi berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,.
BB yg berhasil disita dari tersangka Riswandi adalah 5 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, + 0,89 gram, 0,86. Dengan demikian, berat keseluruhan sabu itu 4,63 gram.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menegaskan.
Baca Juga:Persik dan Madura United Berbagi Poin usai Bermain Imbang 2-2