Ngaku Polisi, Pria Asal Surabaya Palak Pemilik Restoran di Mojokerto

Arif Abdul Rochman, polisi gadungan asal Kecamatan Karangpilang Surabaya diringkus petugas Polsek Mojosari. Ia memalak pemilik restoran Oshilova Garden Resto.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:18 WIB
Ngaku Polisi, Pria Asal Surabaya Palak Pemilik Restoran di Mojokerto
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraJatim.id - Arif Abdul Rochman, polisi gadungan asal Kecamatan Karangpilang Surabaya diringkus petugas Polsek Mojosari. Ia memalak pemilik restoran Oshilova Garden Resto di Jalan Gajah Mada Kabupaten Mojokerto.

Pria berusia 31 tahun itu mengaku anggota polisi yang berdinas di Polda Jawa Timu (Jatim). Bahkan guna menakuti korbannya, pelaku menunjukan lencana anggota Polri dan kartu identitas anggota Polri yang dipalsukannya.

Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, penangkapan ini setelah menerima laporan dari manajemen Oshilova Garden Resto. Manajemen menanyakan anggota Polri bernama Arif Abdul Rochman yang saat itu berada di rumah makan.

"Pada Sabtu (5/3), sekira pukul 18.00 kami menerima laporan dari pihak manajemen Oshilova Garden Resto, berdasarkan laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku," kata Kompol Heru saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (8/3/2022) petang.

Baca Juga:PT PP Presisi Raih Kontrak Baru Rp 101 Miliar Garap Peningkatan Jalan di Mojokerto

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku dengan menyaru sebagai anggota polisi. Awalnya, pelaku datang dan makan di restoran tersebut pada Kamis (3/3/2022) lalu. Usai memesan makanan, pelaku lalu menghubungi manajemen restoran melalui pesan WhatsApp.

"Pelaku mengaku dari LBH PDIP bernama Abdul Rochman dan mengirim gambar makanan yang dimakan, saat di rumah makanan tersebut ada bulu ayam dan serangganya," ujarnya.

Dalam pesan tersebut, pelaku juga mengaku mengalami diare usai menyantap makanan di restoran tersebut. Bahkan, pelaku juga mengancam akan menuntut pihak restoran dan memberitakan di media. Aksi ini kemudian berlanjut pada Sabtu (5/3) lalu.

"Pelaku datang ke restoran untuk kembali makan. Namun, setelah selesai makan, yang bersangkutan ini mendatangi kasir dan mencari pihak manajemen," jelasnya.

Kepada pihak manajemen rumah makan, Abdul Rochman meminta ganti rugi dengan dalih tidak bisa bekerja lantaran sakit. Ia mengaku mengalami diare setelah tiga hari lalu menyantap makanan yang dibelinya di restoran itu.

Baca Juga:Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto

"Terus dia modus, mengaku mengalami sakit diare selama empat hari. Tapi saat ditanya manajemen restoran, bukti berobat dan surat sakit pelaku tidak bisa menunjukan," ucap Heri.

Merasa alibinya tak kuat, pria bertubuh tambun itu sontak mengeluarkan identitas penyidik pembantu, kartu keanggotaan walet reaksi cepat Lembaga Anti Narkotika (LAN) seraya meminta uang tambahan lain. Yakni, uang perjalanan waktunya yang dianggap terbuang.

"Pelaku juga menunjukan lencana penyidik Polri dari tasnya dan mengaku dari Polda Jatim. Pelaku menarik kartu identitas dari dalam lencana tersebut," kata Kapolsek.

Merasa ada yang tidak beres, pihak manajemen restoran pun menghubungi Polsek Mojosari. Sembari mengulur petugas datang, manajemen Oshilova Garden Resto berdalih melakukan koordinasi dengan atasannya, guna memenuhi tuntutan pelaku.

Polisi yang menerima informasi itu, lantas mendatangi lokasi dan mengamankan Abdul Rochman. Pria pengangguran ini pun tak berkutik saat petugas menggelandangnya ke Mapolsek Mojosari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku disangkakan pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika atau pasal 378 jo 53 KUHP atau pasal 335 ayat (2) KUHP," kata Kapolsek menegaskan.

Kontributo: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini