Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:09 WIB
Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto
Sidang kasus Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi yang melibatkan almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya menyampaikan, jika keberatan yang diajukan terdakwa Randy melalui kuasa hukumnya tidak berdasar.

Hal itu disampaikan Sunoto dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," kata Sunoto, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga:Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong

Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sah. Sehingga majelis hakim meminta agar JPU melanjutkan pemeriksaan dan proses peradilan kasus aborsi ini.

"Memerintahakan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," imbuhnya.

Ada 3 poin pokok keberatan yang diajukan terdakwa Randy pada persidangan sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyatakan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili perkara yang kini menjeratnya. Kemudian, kuasa hukum menganggap dakwaan yang diajukan JPU kabur, dan copy paste.

Sedangkan poin ke tiga, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dengan dalih tersebut, kuasa hukum Randy meminta agar majelis hakim menolak segala dakwaan dan menyatakan proses hukum Randy batal demi hukum.

Baca Juga:Rem Blong, Honda Jazz Angkut 4 Orang Meluncur Zig-zag Sebelum Terbalik Terguling-guling di Jalur Cangar Mojokerto

Akan tetapi kata Sunoto, majelis hakim memiliki kesimpulan lain. Sunoto mengatakan, pasca-mendengar dan mempelajari dokumen yang diajukan, baik dari kuasa hukum dan JPU maka pihaknya menolak poin pertama keberatan yang diajukan pemuda asal Kabupaten Pasuruan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini