Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:09 WIB
Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto
Sidang kasus Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan yang diajukan Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi yang melibatkan almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya menyampaikan, jika keberatan yang diajukan terdakwa Randy melalui kuasa hukumnya tidak berdasar.

Hal itu disampaikan Sunoto dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," kata Sunoto, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga:Uang Ditarik Lagi, Puluhan Penerima Bansos di Mojokerto Dipaksa Belanja ke e-Warong

Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sah. Sehingga majelis hakim meminta agar JPU melanjutkan pemeriksaan dan proses peradilan kasus aborsi ini.

"Memerintahakan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," imbuhnya.

Ada 3 poin pokok keberatan yang diajukan terdakwa Randy pada persidangan sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyatakan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili perkara yang kini menjeratnya. Kemudian, kuasa hukum menganggap dakwaan yang diajukan JPU kabur, dan copy paste.

Sedangkan poin ke tiga, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dengan dalih tersebut, kuasa hukum Randy meminta agar majelis hakim menolak segala dakwaan dan menyatakan proses hukum Randy batal demi hukum.

Baca Juga:Rem Blong, Honda Jazz Angkut 4 Orang Meluncur Zig-zag Sebelum Terbalik Terguling-guling di Jalur Cangar Mojokerto

Akan tetapi kata Sunoto, majelis hakim memiliki kesimpulan lain. Sunoto mengatakan, pasca-mendengar dan mempelajari dokumen yang diajukan, baik dari kuasa hukum dan JPU maka pihaknya menolak poin pertama keberatan yang diajukan pemuda asal Kabupaten Pasuruan itu.

Begitu juga dengan poin keberatan kedua. Dimana surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Dengan alasan pada pokok uraian fakta kejadian baik pada dakwaan satu serta dakwaan dua, unsur uraian hampir sama dan hanya menerapkan pasal yang berbeda.

Serta dalam uraian locus delicty, JPU dianggap tidak yakin dimana dan kapan perbuataan yang didakwaan, dilakukan oleh terdakwa.

Namun majelis hakim menyampaikan jika dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dan sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan bulan dan tahun peristiwa tersebut.

"Sehingga meskipun tanggalnya tidak disebutkan dalam surat dakwaan, tetap dapat menerangkan perihal waktu terjadinya peristiwa tersebut. Karena sangat tidak mungkin bisa menyebut tempat dan waktu secara persis dan akurat," katanya.

Sementara untuk poin keberatan yang ketiga, majelis hakim berpendapat, JPU memliki kewenangan untuk mendakwakan peraturan hukum terhadap seorang berdasarkan BAP kepolisian.

Sedangkan terbukti atau tidaknya dakwaan JPU, kata Sunoto akan dibuktikan melalui pemeriksaan perkara di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan.

"Sehingga oleh karena itu majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tentang hal ini tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," ucap Sunoto.

Untuk itu, Sunoto mengintruksikan agar kasus perkara aborsi ini bisa dilanjutkan. Sunoto juga meminta agar JPU untuk menyiapkan sederet barang bukti serta saksi guna membuktikan dakwaan tersebut. Setidaknya ada 22 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Jadi perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, apakah saksi sudah siap? Jadi menjadi perhatian dari jaksa 22 saksi itu jaksa sudah seleksi ya? Hari selasa tanggal 15 pekan depan ya?," tanya Sunoto ke JPU.

Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko tidak mempersoalkan perihal ditolaknya seluruh keberatan yang diajukan. Sugeng juga menyatakan tidak kecewa dengan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut.

"Tidak (kecewa), memang acara pidana seperti itu, ternyata eksepsi tapi eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang mana tadi sudah disampaikan sama Hakim Selasa depan," kata Sugeng usai sidang.

Sugeng mengaku akan mengikuti jalannya sidang yang sudah ditentukan. Pihaknya juga masih menunggu siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Mengingat disebutkan ada 22 saksi yang ada dalam perkara ini.

"Kita menunggu saksi siapa yang akan dihadirkam oleh JPU, ya tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan," ucapnya.

Sembari melakukan pengawalan jalannya persidangan, Sugeng menyebutkan jika pihaknya juga tengah mempersiapkan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Randy.

"Ohnanti setelah terakhir kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Masih kita pertimbangkan, melihat saksi yang dihadirkan JPU," tukas Sugeng.

Randy Bagus Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi asal Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.

Dalam perkara ini, Randy diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga 3 kali. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini