Samino pun tak menyangka, jika bubuk kopi bercampur racun tikus itu akan memberikan dampak yang begitu parah. Termasuk membuat tetangganya yang juga pelanggan warung, Nur Ahmadi (40), turut menjadi korban. Akibat menenggak kopi racikan Ponisri, Nur mengalami koma dan nyaris tewas.
"Ya niatnya tidak membunuh, maksud saya cuma sedikit tapi kok kebanyakan ngasih itu (racun tikus). Saya minta maaf kepada istri saya, utamanya kepada Mas Nur, saya tidak berniat meracuni Mas Nur. Saya setiap hari berdoa supaya Mas Nur bisa sembuh," ucap Samino menyesal.
Samino pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Akibat dendam dan rasa sakit hatinya itu, ia terancam menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan. Samino bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Baca Juga:Ini Pengakuan Suami di Mojokerto yang Racuni Istrinya Sendiri, Alasannya Sakit Hati
Kontributor: Zen Arifin