Masih kata Yoan, polisi saat ini masih memburu pelaku.
“Para pelaku yang terlibat kasus kekerasan sebagaimana pasal 170 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Masih kata Yoan, polisi saat ini masih memburu pelaku.
“Para pelaku yang terlibat kasus kekerasan sebagaimana pasal 170 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini