SuaraJatim.id - Orang tua terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam sidang kali ini, yakni kedua orang tua Randy, Niryono (46) dan Rohmawati (40), warga Tepungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian Nabila Ulin (22), kakak perempuan Randy. Selain itu, satu orang saksi yang dihadirkan yakni Heri Utomo (59) asal Sidoarjo, orang tua Wahyu Triantini yang notabene merupakan teman almarhum NW (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang meninggal bunuh diri.
Kepada majelis hakim, Niryono mengaku tahu perihal hubungan asmara antara Randy dengan NW. Kala itu, pada tahun 2019 Randy membawa mahasiswi asal Mojokerto itu pulang ke rumahnya di Desa Tepungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Tahu yang mulia. Diajak ke rumah. Saat itu dikenalkan sama Randy terus bilang kalau dia pacarnya," kata Niryono saat sidang di ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Niryono juga mendengar kabar soal kehamilan NW. Dalam keterangannya, Niryono mengaku mengetahui kekasih anak laki-lakinya itu tengah berbadan dua setelah menerima telepon dari NW.
"Saya dihubungi NW setelah salat tarawih di bulan April 2020. Dia (NW) ngomong saya hamil dengan pacar saya, Randy Bagus Hari Sasongko anak bapak," ucap Niryono menirukan percakapannya dengan NW.
Mendengar hal itu, Niryono kemudian mengkonfirmasi ke Randy. Kala itu Randy juga membenarkan jika NW Hamil. Randy juga mengakui sudah berhubungan badan NW sebanyak dua kali.
"Randy bilang iya katanya NW hamil. Terus saya tanya sudah kamu kumpulin (hubungan badan) berapa kali, Randy jawab dua kali," kata Niryono menjawab pertanyaan hakim.
Baca Juga:Pecatan Polisi, Randy Bagus Bersimpuh Minta Maaf dan Menangis di Kaki Ibu Mendiang Novia Widyasari
Kepada Randy Niryono mempersilahkan untuk menikahi NW jika memang benar-benar hamil. Namun, Niryono meminta bukti kehamilan bahkan menyuruh Randy untuk melakukas DNA terhadap bayi yang dikandung NW.
"Karena Randy cerita kalau NW sering ganti-ganti pacar. Saya bilang silahkan dinikahi dengan catatan kalau anaknya lahir harus tes DNA," ujarnya.
Menariknya, pasca mendengad kabar soal kehamilan NW, Niryono mengaku tidak banyak membahasnya dengan Randy. Kepada hakim, Niryono menyatakan hanya sekali menanyakan soal perkembangan kehamilan NW.
"Tidak yang mulia, hanya sekali waktu itu saya tanya ke Randy, gimana NW katanya hamil? Gak tahu itu, NW memang kadang berubah-ubah. Setelah itu tidak pernah tanya lagi," jelas Niryono yang langsung ditimpali majelis hakim apakah ada komunikasi lain selanjutnya dengan NW pasca itu, Niryono menjawab tidak ada.
Senada dengan sang suami, Rohmawati mengatakan jika dirinya mendengar soal kehamilan NW. Kabar tersebut ia ketahui dari cerita sang suami setelah menerima telepon dari NW.
"Saya tahu dari ayahnya (Randy). Cerita kalau ditelepon NW dia bilang hamil," ucap Rohmawati.
Kepada hakim, Rohmawati juga mengaku jarang berkomunikasi langsung dengan NW. Ia juga mengatakan tidak pernah menyinggung kabar kehamilan NW.
"(Saat mendengar kabar NW hamil) tidak komunikasi yang mulia. Saya juga jarang, ya hanya kadang pas saya pasang status itu dichat," imbuhnya.
Ditanya soal telepon NW dan memaki-maki Rohmawati serta menyebutnya sudah membunuh buah hati NW, Rohmawati mengaku tidak tahu. Menurut yang ia dengar saat itu, NW hanya menyampaikan perkataan yang tidak sopan.
"Saya kurang tahu, yang saya dengar cuma dia bilang asu-asu (anjing-anjing). Karena waktu itu bicara tidak sopan maka saya jengkel dan saya tutup teleponnya," katanya.
Usai mendengar pernyataan para saksi yang dihadirkan, majelis hakim yang diketuai Hakim Sunoto didampingi 2 hakim Pandu Dewanto serta Sari Cempaka Respati kemudian meminta agar Randy menanggapi pernyataan para saksi.
"Silahkan saudara terdakwa kalau ada yang mau ditanggapi dari keterangan saksi-saksi?," kata Sunoto memberikan kesempatan kepada Randy.
Dalam pernyataannya, Randy pun membantah keterangan sang ayah yang menyatakan dirinya pernah membenarkan NW hamil. Kendati disatu sisi ia juga membenarkan perihal pengakuannya soal dirinya sudah melakukan hubungan badan dengan NW.
"Kalau soal membenarkan NW hamil itu saya tidak pernah yang mulia, tapi kalau pernah melakukan hubungan dua kali benar yang mulia. Itu saya yang mulia.
Pasca itu, hakim Sunoto menutup sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto itu. Sidang selanjutnya masih dengan agenda pembuktian dakwaan akan dilanjutkan pada Kamis (24/3) mendatang.
Ortu Randy Bantah Terlibat Aborsi dan Ancam Lakukan Pembunuhan
Niryono orang tua terdakwa kasus aborsi Randy Bagus Hari Sasongko membantah keterangan para saksi sebelumnya yang menyebutkan dirinya terlibat aktif yang terjadi pada NW (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang asal Mojokerto.
"Gini, jangankan keterlibatan orang tua, aborsinya pun saya juga masih meragukan. Karena apa kalau benar-benar aborsi, itu dilakukan dimana, janinnya seperti apa, yang ngantar siapa, di rumah sakit mana," kata Niryono usai sidang.
Pria berusia 46 tahun ini justru meragukan kabar perihal aborsi NW yang membuat anaknya sebagai tersangka. Termasuk meragukan keterangan NW telah hamil dengan dalih tidak ada bukti secara medis yang ditunjukan kepada dirinya.
"Jangankan aborsi, tolong tunjukan bukti kehamilan saja. Jangan jauh-jauh ke aborsi, tunjukan bukti kehamilan secara medis," jelas Niryono.
Tak hanya soal keterlibatan aborsi, ia juga membantah keterangan yang menyebutkan pernah melakukan ancaman pembunuhan. Justru ia menyatakan sudah beretikad baik dengan meminta kepada orang tua NW, agar NW menjadi menantunya.
"Jadi ini musibah, musibah saya juga bu Fauzun. Karena NW itu sudah saya minta untuk menjadi menantu saya. Maka itu, ini sudah musibah kita berdua," ucap Niryono.
Niryono berharap agar kasus yang menjerat anak keduanya itu bisa segera tuntas. Ia yakin bahwa Randy tidak bersalah dalam kasus ini, sehingga majelis hakim bisa memberikan putusan bebas terhadap Randy.
"Harapan saya Randy cepat pulang cepat bebas, supaya cepat berkumpul dengan keluarga," tukas Niryono.
Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkat NW (21), mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini mencuat setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) silam.
Dalam perkara ini, pecatan polisi berpangkat Bripda yang pernah dinas di Polres Pasuruan itu, diduga memaksa NW untuk melakukan aborsi hingga beberapa kali.
Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin