SuaraJatim.id - Keterlibatan Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi Novia Widyasari (NW), mahasiswi Universitas Brawijaya kian menguat. Menyusul terungkapnya fakta baru dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Dalam sidang terungkap sosok pembeli dan pemesan cytotec atau obat penggugur kandungan.
Fakta persidangan menyebutkan, jika obat aborsi tersebut bukan dipesan oleh NW. Pemesan melalui aplikasi online itu diketahui dengan akun Ayuwtrrr warga Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo. Obat tersebut dipesan pada 22 Agustus 2021.
Hal itu terungkap setelah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menghadirkan satu orang saksi atas nama Heri Utomo (59) merupakan orang tua dari Wahyu Triantini, yang disebut-sebut sebagai teman NW.
Baca Juga:Kesaksian Ibu NW Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy Bagus Pasca Pelaporan ke Propam
Dalam persidangan itu, Heri menyatakan mengenal NW, bahkan sering ke rumahnya. Lantaran nenek NW berasal dari Kecamatan Prambon.
Selain itu, Heri juga membenarkan jika ponsel yang digunakan untuk memesan pil cytotec merupakan ponsel miliknya.
"HP saya ini dipakai NW. Anak saya Ayu teman NW. Anak saya bilang NW pinjam (HP) untuk belanja di shopee, ndak tahu belanja apa," ungkap Heri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sunoto saat persidangan.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto pun kembali melontarkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari kejelasan siapa yang meminjam ponsel Heri, serta keberadaan aplikasi dan akun shopee yang ada di ponsel Heri.
"(pinjam ponsel) melalui anak saya yang ambil, NW di kamar. Saya tidak tahu (akun dan aplikasi shopee)," ujar Heri.
Dalam kesaksian selanjutnya, Heri mengakui jika pemesan pil cytotec itu atas nama anaknya dan paket kiriman dialamatkan ke rumahnya. Ia juga mengakui jika nomor ponsel yang tertera dalam alamat pemesan merupakan nomor ponsel anaknya, Wahyu Triantini.
"Pemesannya atas nama Ayu. Nomor Ayu mungkin," kata Heri menjawab pertanyaan JPU Ivan Yoko.
Tak hanya soal pemesanan dan pembelian pil cytotec, Wahyu Triantini diduga merupakan pihak yang turut andil dalam perkara aborsi yang terjadi pada NW. Pemilik akun shopee Ayuwtrrrr ini dikabarkan orang yang menerima transfer uang dari terdakwa Randy.
Uang tersebut yang disinyalir digunakan untuk membayar pembelian pil cytotec sebesar Rp 474 ribu. Kendati demikian, dalam sidang kali ini JPU tidak menghadirkan Wahyu Triantini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat hakim Sunoto menanyakan kepada JPU, apakah akan menghadirkan saksi Wahyu Triantini, Ivan Yoko mengatakan jika saksi tersebut merupakan saksi a de charge yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
"Tidak (masuk saksi JPU) yang mulia, karena dia saksi a de charge," ungkap Ivan.
Munculnya fakta baru dalam sidang kali ini tentunya menjadi atensi JPU. Bahkan JPU berencana akan menghadirkan sejumlah saksi yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
"Nanti ada saksi di luar BAP, sudah kami ajukan tadi. Siapa orangnya, nantilah, itu kejutan," tukas Ivan usai persidangan.
Kontributor: Zen Arifin