Fakta Baru Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, JPU Hadirkan Pegawai Hotel hingga Ibu Mahasiswi Mojokerto

Sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang ini, sebanyak 7 saksi dihadirkan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Maret 2022 | 12:16 WIB
Fakta Baru Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, JPU Hadirkan Pegawai Hotel hingga Ibu Mahasiswi Mojokerto
Sidang kasus Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang ini, sebanyak 7 saksi dihadirkan.

Ada yang menarik dari 7 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, yakni kehadiran Fauzun Safaroh (45), orang tua almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto yang juga kekasih Randy.

Ini pertemuan pertama antara Randy dengan Fauzun sejak sidang perdana digelar pada Kamis (17/2/2022). Sementara saksi lain yang dihadirkan yakni Badis Suyitno dan Didik Heriyanto. Keduanya merupakan pegawai hotel berbeda di Kota Batu dan Malang.
Sedangkan saksi lainnya yakni Anika Yusdayana seorang mahasiswi semester 9 Fakultas Ilmu Budaya Malang teman kuliah NW.

Sedangkan saksi-saksi lain yakni Nanik Setyowati, tante almarhum NW. Kemudian Ninik Hemiyati Gunawan seorang pekerja medis warga Kota Malang serta seorang anggota polisi Polda Jawa Timur (Jatim) Iptu Samiju, yang juga sebagai pelapor kasus aborsi ini.

Baca Juga:Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto

Namun usai dilakukan pengambilan sumpah, mendadak kuasa hukum Randy mengajukan interupsi. Lantaran saksi yang dihadirkan JPU merupakan penyidik Polda Jatim yang sekaligus pelapor.

"Interupsi yang mulia, kami keberatan dengan saksi karena saksi Samiju merupakan pelapor, sekaligus penyidik yang juga memeriksa atau meminta keterangan kepada 3 orang saksi," kata Sugeng Riyanto.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian memberikan tanggapan. Ia meminta agar kuasa hukum mendengarkan keterangan saksi terlebih dahulu sebelum menolak keterangan yang disampaikan Iptu Samiju.

"Ini kita dengarkan dulu keterangannya, karena dia juga sebagai saksi. Biasa kan penyidik saat mendalami penyidikan ada hal-hal yang diketahui, jadi kita dengarkan dulu ya," ucap Sunoto.

Hingga berita ini ditulis, sidang lanjutan kasus aborsi ini masih berlangsung. Sidang dimulai sejak pukul 10.45 WIB di ruang Tirta PN Mojokerto dengan agenda pembuktian dakwaan.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Kabur

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini