Sidang Perdana Tragedi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Terdakwa Randy Bagus Ajukan Keberatan

Tim kuasa hukum Randy mengaku baru mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 14:50 WIB
Sidang Perdana Tragedi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Terdakwa Randy Bagus Ajukan Keberatan
Randy Bagus Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari saat jalani sidang di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Randy Bagus didakwa melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, lantaran andil memaksa Novia Widyasari (NW) aborsi. Pecatan polisi itu melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

Keberatan itu dilakukan berdalih baru menerima salinan dakwaan pada saat sidang dimulai. Selain itu, kuasa hukum Randy mengaku baru mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

"Karena kita baru hari ini dapat dakwaan, kita hari ini belum baca juga," kata Sugeng Prayitno, salah satu tim Kuasa Hukum Randy usai persidangan, Kamis (17/2/2022).

Sugeng melanjutkan, pihaknya akan segera mempelajari BAP dan salinan dakwaan, kemudian menyusun nota keberatan yang bakal diajukan kepada majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga:Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara

"Tim kami akan membuat esepsi yang mana pada sidang berikutnya esepsi akan kita berikan ke majelis hakim. Untuk lebih detailnya kita sampaikan minggu depan," ucap Sugeng.

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membantah jika pihaknya baru hari ini memberikan salinan dakwaan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko. Ivan menyebut, pada pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu, materi BAP sudah dibacakan dan diserahkan kepada terdakwa.

"Pada saat tahap 2 (pelimpahan), kita sudah membacakan dakwaan itu dan sudah juga kami berikan seperti itu. Teman-teman juga tahu kenapa kita lama saat itu, karena membaca itu kemudian dia menjawab atas materi pertanyaan itu," kata Ivan.

Dalam kasus ini, kata Ivan ada sebanyak 22 orang saksi yang bakal dihadirkan. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut saksi-saksi mana saja yang merupakan saksi prioritas, yang bakal dihadirkan dalam persidangan nantinya.

"Banyak, 22 saksi. Kita akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kita hadirkan. Kita akan pelajari lagi saksi prioritas maka itu saksi pertama yang akan kita hadirkan untuk pembuktian," tutup Ivan.

Baca Juga:Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang

Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri NW, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.

Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara. 

Kontributor: Zen Arifin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini