Terancam 5 Tahun Penjara, Randy Bagus Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto

Randy Bagus Sasongko, terdakwa kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi universitas Brawijaya Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:45 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara, Randy Bagus Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Perdana di PN Mojokerto
Bripda Randy Bagus saat ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Randy Bagus Sasongko, terdakwa kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi universitas Brawijaya Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).

Pantauan di lokasi, pecatan polisi itu digiring petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang sidang sekira pukul 10.23 WIB. Menggunakan kemeja putih, celana hitam dan berpeci, pria berusia 21 tahun itu hanya menunduk saat duduk di kursi pesakitan.

Tidak ada kalimat yang terucap saat jaksa penuntut umum Ivan Yoko membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya mantan anggota Polres Pasuruan ini disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Turut serta membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," kata Ivan Yoko.

Baca Juga:Rendy Bagus, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Jalani Sidang Pekan Depan di PN Mojokerto

Sidang perdana yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto ini hanya berlangsung sekitar 45 menit, dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," kata Sunoto sembari memukul palu sidang.

Randy Bagus Sasongko (21) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus aborsi yang melibatkan NW (21), mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini terkuak setelah NW bunuh diri di atas pusara ayahnya Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko.

Mahasiswi semester 10 itu memilih mengakhiri hidupnya lantaran mengalami tekanan yang begitu berat. Terkuak NW dipaksa menggugurkan janin buah perbuatannya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 tahun pacaran, sejak tahun 2019.

Sebelumnya Randy juga dipecat dari institusi kepolisian. Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, (27/1/2022) lalu. Kala itu, Randy sempat menangis usai dijatuhi hukuman pemecatan.

Baca Juga:Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet

Kontributor: Zen Arifin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini