Dugaan Ada Tersangka Lain Kasus Aborsi Tak Diusut Polisi, Kuasa Hukum Novia Widyasari Kecewa

Sebelumnya, tim advokat dari IKA-UB, LBH Surabaya serta Ansorul and Partners Law Firm Mojokerto menemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat aktif memaksa aborsi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:30 WIB
Dugaan Ada Tersangka Lain Kasus Aborsi Tak Diusut Polisi, Kuasa Hukum Novia Widyasari Kecewa
Randy bagus, eks polisi tersangka aborsi saat tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraJatim.id - Tim advokat atau kuasa hukum Novia Widyasari mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jatim yang merampungkan berkas perkara Randy Bagus tersangka kasus aborsi. Kendati demikian, kuasa hukum korban kecewa lantaran fakta dugaan ada tersangka lain tak diusut.

Sebelumnya, tim advokat dari IKA-UB, LBH Surabaya serta Ansorul and Partners Law Firm Mojokerto menemukan indikasi ada pihak-pihak lain yang terlibat aktif memaksa mahasiswi Universitas Brawijaya Malang menggugurkan janin. Temuan itu menyusul hasil investigasi yang dilakukan pasca Novia Widyasari meninggal dunia, pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

"Jujur kita akui, kita dari tim advokad sangat kecewa, menyesalkan kenapa tidak diperdalam kawan-kawan penyidik. SP2P yang kita minta sama sekali tidak pernah dipenuhi," kata Ansorul Huda, salah satu tim advokat, Kamis (3/2/2022).

Banyak fakta-fakta baru yang ditemukan tim advokat Novi Widyasari selama melakukan investigasi. Diantaranya keterlibatan orang-orang dekat Randy yang turut serta aktif mengintervensi dan mendesak agar Novia melakukan aborsi. Menurut Ansorul penyidik kepolisian sudah mengetahui dan mengantongi bukti-bukti itu.

Baca Juga:Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang

"Fakta-fakta itu ada di dalam barang bukti utama, yakni di HP (handphone) almarhumah. Sudah dari awal HP-nya almarhumah disita oleh penyidik kepolisian, dan perhari ini itu ada di tangannya penyidik. Itu yang seharusnya digali untuk menyempurnakan penyidikan kasus ini," ucap Ansorul.

Padahal sejak beberapa pertengahan Desember 2021, kata Ansorul, tim advokat sudah berupaya membangun komunikasi dengan penyidik Polda Jatim terkait dengan perkara ini. Termasuk menggelar audiensi dengan Kompolnas agar mendorong penyidik Polda Jatim bersedia menyempurnakan proses penyidikan kasus tersebut.

"Sebenarnya kita menunggu waktu untuk bertemu dengan penyidik. Setelah P-19 kemarin itu, harapannya kita bisa difasilitasi untuk ketemu, sampai kemudian kita minta support ke Kompolnas supaya kebenaran ini bisa terungkap. Tapi mendadak sudah pelimpahan tersangka, kita kaget juga," ungkap Ansorul.

Ansorul tak ingin berasumsi motif penyidik terkesan ogah menyempurnakan penyidikan kasus aborsi yang melibatkan pecatan polisi yang pernah berdinas di Polres Pasuruan ini. Kendati demikian, Ansorul kecewa dengan kinerja penyidik Polda Jatim yang dirasa kurang profesional. Padahal Polda Jatim memiliki sumber daya yang cukup mumpuni guna memperdalam perkara ini.

"Kenapa tidak disempurnakan? kita tidak tahu motifnya apa. Apakah cukup Randy saja selesai perkara, sehingga itu sudah gugur kewajiban terkait dengan kepentingan publik di sana, kita tidak tahu juga. Yang jelas kita menyesalkan," jelas Ansorul.

Baca Juga:Bripda Randy Bagus Dipecat Akibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Universitas Brawijaya

Pihaknya akan segera merumuskan langkah apa yang akan diambil pasca pelimpahan tahap dua ini. Termasuk upaya melakukan komunikasi dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto perihal dengan temuan fakta-fakta keterlibatan kuat pihak-pihak lain dari perkara aborsi ini.

"Pekan ini kita (tim advokad) akan koordinasi menentukan langkah apa saja. Jika JPU bersedia untuk koordinasi dengan tim advokat, kita akan akan matur suwun sekali dan segera mengagendakan," tukas Ansorul.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jika tim kuasa hukum Novia akan mengajukan barang bukti tambahan yang ditemukan. Tentunya pengajuan itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Tentunya kalau nanti kuasa hukum (Novia) memberikan barang bukti lain, harus sesuai dengan perundang-undangan, yakni harus disita dulu, memohon penyitaan dari pengadilan dan kemudian baru nanti diajukan di persidangan," kata Ivan.

Ivan memastikan, sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus aborsi ini. Dari hasil pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Jatim kemarin, hanya ada satu tersangka yakni Randy Bagus, pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Sesuai dengan fakta yang ada di berkas perkara dan barang bukti yang telah kami teliti hanya ada satu tersangka RBHS," tutup Ivan.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini