Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang

Tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan pecatan polisi itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:37 WIB
Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang
Tersangka kasus aborsi Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). [SuaraJatim/Zen arifin].

SuaraJatim.id - Tersangka kasus pemaksaan aborsi Randy Bagus memasuki babak baru. Berkas perkara penyidikan pecatan polisi itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal itu terkuak setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). Dalam pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan Randy ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan di lokasi, Randy tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.15 WIB. Didampingi penyidik Polda Jatim, Randy yang mengenakan kaos hitam itu nampak turun dari mobil Honda Freed putih.

Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Randy. Pecatan polisi itu hanya diam dan tertunduk saat petugas menggelandangnya ke ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rendy akan menjalani pemeriksaan seputar kasus aborsi yang dilakukannya bersama Novia Widiasari. Selain itu, petugas juga memeriksa kesehatan mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Mojokerto terkait pelimpahan tahap dua ini. Sedangkan Randy sendiri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri Novia Widiasari, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.

Mahasiswi Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.

Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Bripda Randy Bagus Dipecat Akibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Universitas Brawijaya

Kontributor: Zen Arifin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak