SuaraJatim.id - Sidang lanjutan Randy Bagus kasus aborsi mahasiswi berinisial NW (21) di Pengadilan Negeri Mojokerto menghadirkan saksi Fauzun Safarah. Ibunda NW itu mengungkap bahwa orang tua Randy pernah melontarkan ancaman pembunuhan.
Kepada majelis hakim, Fauzun menuturkan dirinya mengetahui NW hamil dan menggugurkan kandungannya pasca menerima telepon dari ibu Randy perihal laporan ke Propam Polda Jatim.
"Saya sebelumnya ditelepon sama ibu Randy, menyampaikan jika laporan NW sudah masuk ke Propam. Kemudian saya tanyakan kepada NW," kata Fauzun dalam sidang di ruang Tirta PN Mojokerto, Selasa (15/3/2022).
Dalam percakapan itu, anak pertamanya tersebut tidak memberikan jawaban yang gamblang alasan melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan. NW justru menghubungi ibunda Randy melalui ponselnya. Hal itu diketahui dari foto profil yang tertera pada layar ponsel NW.
Baca Juga:Sidang Perdana Tragedi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Terdakwa Randy Bagus Ajukan Keberatan
"Dia (NW) telepon di-speaker. Dia ingin menunjukan kepada saya. Dia telepon ibu Randy, NW langsung marah-marah. Bajingan koen, koen mbijuki aku, anakku kok pateni (bajingan kamu, kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh). Dia (NW) marah-marah langsung saya peluk," kata Fauzun menirukan ucapan NW.
Dalam keterangannya, Fauzun juga menyampaikan cerita perihal ancaman pembunuhan yang diterima mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.
Pasca pelaporan ke Propam Polda Jatim itu, NW mengaku dihubungi ayah Randy yang mengancam akan membunuh jika janin yang dikandung bukan anak Randy.
"Itu pertama kali tahu kalau dia (NW) hamil. Dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy," jelas Fauzun.
Fauzun mengakui, jika dirinya dan anak perempuannya itu berbeda dalam pengambilan sikap. NW merupakan anak yang tegas biasa menyelesaikan permasalahan sendiri. Terlebih saat suami Fauzun sakit dan akhirnya meninggal beberapa bulan sebelum NW bunuh diri.
Baca Juga:Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet
"Setelah itu saya saya bilang, sudah lupakan Randy. Apa yang dilakukan itu adalah aib. Sekarang mari diperbaiki kesalahan yang sudah," kata Fauzun.
NW menolak saran yang disampaikan Fauzun dan lebih menginginkan agar Randy merasakan apa yang dia rasakan. NW mengatakan agar Rendy mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadapnya.
"Dia bilang kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja. NW ingin membalas katanya seperti itu," kata Fauzun.
Minta Maaf Randy Berujung Debat JPU dan Kuasa Hukum
Ada momen haru saat sidang agenda pembuktian kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kali ini. Dalam kesempatan ini, JPU Kejari Mojokerto menghadirkan Fauzun Safaroh ibunda dari almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto kekasih Randy.
Kuasa hukum Randy dalam kesempatan itu meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy untuk meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya NW. Randy yang duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya, bersimpuh di kaki Fauzun seraya mengucapkan kata maaf.
"Saya mohon maaf ibu," ucap Randy lirih kepada Fauzun yang disambut pelukan wanita berusia 45 tahun tersebut seraya meminta agar Randy bersabar.
Fauzun memang sudah menganggap Randy layaknya seorang anak. Dalam pengakuannya, Randy sering bersama dengan anaknya, termasuk saat NW menjalani perawatan di rumah sakit Sakinah Mojokerto, Randy juga menemani dan mengantar NW pulang setelah dirawat.
"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," kata Fauzun menjawab pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terkait dengan materi yang disampaikan dalam BAP kepolisian.
Tak hanya sekali, saat sidang diskors 5 menit, Randy juga nampak menghampiri Fauzun di dalam ruangan. Wanita yang berprofesi sebagai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini nampak berlinangan air mata saat Randy duduk di sampingnya.
Akan tetapi permintaan maaf yang disampaikan Randy kepada Fauzun itu berbuntut debat panas antara JPU dan kuasa hukum Randy. Bermula saat skors dicabut, JPU melontarkan pertanyaan ke Fauzun perihal permohonan maaf yang disampaikan Randy. Apakah permohonan maaf itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya menggugurkan janin semasa NW masih hidup.
"Keberatan yang mulia, permintaan maaf itu secara pribadi bukan karena kasusnya. Karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," timpal kuasa hukum Randy.
Debat baru berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto yang didampingi 2 hakim Pandu Dewanto serta Sari Cempaka Respati menengahi. Sunoto menyampaikan jika nanti JPU bisa menanyakan maksud permintaan maaf tersebut kepada terdakwa pada sidang agenda keterangan terdakwa.
"Sudah kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai. Nanti JPU bisa ditanyakan saat (sidang) keterangan terdakwa," kata Sunoto.
Kontributor: Zen Arifin