Kesaksian Ibu NW Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy Bagus Pasca Pelaporan ke Propam

Sidang lanjutan di PN Mojokerto diwarnai permohonan maaf Randy Bagus kepada ibunda NW.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Maret 2022 | 17:15 WIB
Kesaksian Ibu NW Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy Bagus Pasca Pelaporan ke Propam
Randy Bagus memohon maaf kepada Fauzun, ibu NW di PN Mojokerto, Jatim, Selasa (15/3/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

"Saya mohon maaf ibu," ucap Randy lirih kepada Fauzun yang disambut pelukan wanita berusia 45 tahun tersebut seraya meminta agar Randy bersabar.

Fauzun memang sudah menganggap Randy layaknya seorang anak. Dalam pengakuannya, Randy sering bersama dengan anaknya, termasuk saat NW menjalani perawatan di rumah sakit Sakinah Mojokerto, Randy juga menemani dan mengantar NW pulang setelah dirawat.

"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," kata Fauzun menjawab pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terkait dengan materi yang disampaikan dalam BAP kepolisian.

Tak hanya sekali, saat sidang diskors 5 menit, Randy juga nampak menghampiri Fauzun di dalam ruangan. Wanita yang berprofesi sebagai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini nampak berlinangan air mata saat Randy duduk di sampingnya.

Baca Juga:Sidang Perdana Tragedi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Terdakwa Randy Bagus Ajukan Keberatan

Akan tetapi permintaan maaf yang disampaikan Randy kepada Fauzun itu berbuntut debat panas antara JPU dan kuasa hukum Randy. Bermula saat skors dicabut, JPU melontarkan pertanyaan ke Fauzun perihal permohonan maaf yang disampaikan Randy. Apakah permohonan maaf itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya menggugurkan janin semasa NW masih hidup.

"Keberatan yang mulia, permintaan maaf itu secara pribadi bukan karena kasusnya. Karena pernah dekat semasa almarhum masih hidup," timpal kuasa hukum Randy.

Debat baru berhenti setelah Ketua Majelis Hakim Sunoto yang didampingi 2 hakim Pandu Dewanto serta Sari Cempaka Respati menengahi. Sunoto menyampaikan jika nanti JPU bisa menanyakan maksud permintaan maaf tersebut kepada terdakwa pada sidang agenda keterangan terdakwa.

"Sudah kalau ini dilanjutkan tidak akan selesai-selesai. Nanti JPU bisa ditanyakan saat (sidang) keterangan terdakwa," kata Sunoto. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak