Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan. "Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," katanya. (Antara)
BAP Kecelakaan KA Dhoho Versus Bus Harapan Jaya Diserahkan ke Kejaksaan
AKP Agustyan menjelaskan, sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany (35) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan enam penumpang.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Maret 2022 | 23:21 WIB

BERITA TERKAIT
Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran
05 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
05 April 2025 | 17:34 WIB WIBTerkini
news | 10:51 WIB
news | 13:45 WIB
lifestyle | 17:16 WIB
news | 21:51 WIB
news | 20:55 WIB
news | 18:19 WIB
news | 10:04 WIB