BAP Kecelakaan KA Dhoho Versus Bus Harapan Jaya Diserahkan ke Kejaksaan

AKP Agustyan menjelaskan, sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany (35) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan enam penumpang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Maret 2022 | 23:21 WIB
BAP Kecelakaan KA Dhoho Versus Bus Harapan Jaya Diserahkan ke Kejaksaan
Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabrakan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus, meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan. "Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini