SuaraJatim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warung makanan tidak perlu tutup saat Ramadhan. Namun, perlu diatur agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengutip Antara, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, keberadaan pedagang saat Ramadhan justru bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil yang lesu akibat pandemi COVID-19 atau Virus Corona.
Amirsyah juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap warung atau tempat-tempat makan yang buka pada siang hari saat Ramadhan.
Baca Juga:Beda dengan MUI Pusat, MUI Sumbar Minta Warung Makan Tutup di Siang Ramadhan
Ia menegaskan, pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.
"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.
Sementara khusus untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara.
"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.
Baca Juga:Puasa Ramadhan Sebentar Lagi, Harga Daging di Pasar Cianjur Mengalami Kenaikan, Tembus Rp 140 Ribu
Ia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," kata dia.