DPR Bela Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit: Teguh Saja Pada Undang-undang

Beberapa waktu lalu Panglima TNI Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI ikut seleksi prajurit.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 April 2022 | 14:12 WIB
DPR Bela Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit: Teguh Saja Pada Undang-undang
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga:Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan

g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan

i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Baca Juga:Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini