SuaraJatim.id - Ada banyak penyebab orang terlewat buka puasa setelah azan. Bisa karena terjebak kemacetan, ketiduran, atau lagi sibuk bekerja sampai tidak mendengar azan.
Bagaimana hukum Islam memandang orang yang baru buka puasa setelah azan ini? Padahal ada sejumlah riwayat hadits tentang anjuran menyegerakan buka puasa. Salah satunya hadits riwayat ath-Thabrani yang artinya:
"Ada tiga perkara yang termasuk akhlak para rasul: menyegerakan buka puasa, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat."
Dalam rubrik tanya jawab dikutip dari NU Online, persoalan ini ternyata sempat dibahas. Untuk jawaban hukum buka puasa setelah azan bisa dilihat detailnya seperti di bawah ini:
Baca Juga:Minuman Segar Khas Bali yang Cocok Untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan
Puasa adalah ibadah yang menuntut seseorang untuk menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan seksual sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam atau ghurub.
Orang yang menjalankan ibadah puasa perlu memastikan tenggelamnya matahari sebagai waktu berbuka puasa. Oleh karena itu, ia perlu berhati-hati untuk menyantap hidangan takjil sebelum ada informasi pasti perihal ghurub atau matahari tenggelam.
“(Seseorang tidak memakan sesuatu di ujung siang Ramadhan sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian kecuali berdasarkan keyakinan) yaitu menyaksikan matahari tenggelam agar terjamin dari kekeliruan. (Seseorang boleh) memakan sesuatu di ujung siang Ramadhan (berdasarkan ijtihad) yaitu wirid atau lainnya (menurut pendapat yang lebih shahih) seperti waktu shalat. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak boleh memakan takjil karena masih memungkinkan kesabaran sampai benar-benar yakin masuk waktu maghrib,” (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631).
Dari keterangan ini, kita mendapatkan keterangan bahwa orang yang beribadah puasa perlu berupaya untuk mencari informasi perihal kedatangan waktu maghrib. Artinya, ia tidak boleh menduga-duga atas kedatangan waktu maghrib yang berkaitan dengan waktu berbuka puasa.
“Adapun tanpa berdasarkan ijtihad, maka seseorang tidak boleh berbuka puasa meski dengan dugaan karena pada prinsipnya waktu siang masih berjalan. Sedangkan qiyas ijtihad sebagai sandaran buka puasa dimungkinkan sebagaimana kebolehan kabar seorang yang adil atas tenggelamnya matahari berdasarkan kesaksiannya,” (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631-632).
Baca Juga:Cara Nabi Muhammad SAW Buka Puasa, Lengkap dengan Daftar Menu
Lalu bagaimana status adzan maghrib di bulan Ramadhan yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi?
Azan maghrib yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi didasarkan pada semisal jadwal imsakiyah dan waktu shalat yang juga sebenarnya dimiliki masyarakat dan dapat diverifikasi di rumah masing-masing. Sementara jadwal imsakiyah dan waktu shalat disusun berdasarkan perhitungan astronomis.
Menurut hemat kami, seseorang yang beribadah puasa boleh menyandarkan diri waktu maghribnya pada adzan yang diputar oleh stasiun televisi.
Namun demikian, kami menyarankan agar masyarakat menunggu sejenak buka puasanya untuk memastikan waktu maghrib dengan memindah-mindah ke stasiun tv yang lain dan memverifikasinya dengan jam dinding serta jadwal shalat dan imsakiyah agar informasi atas waktu maghrib diperoleh secara mutawatir dan dari pelbagai sumber.
Ketika waktu maghrib telah pasti, maka ketika itu kita disunnahkan untuk berbuka puasa sebagaimana keterangan Syekh Ramli berikut ini:
“Kesunnahan penyegeraan berbuka puasa terletak pada kepastian waktu maghrib atau dugaan waktu maghrib dengan tanda-tanda tertentu berdasarkan hadits, ‘Orang-orang senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka,’ [HR Muttafaq Alaih],” (Lihat Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz IX, halaman 408).