SuaraJatim.id - Polda Jatim mengungkap kasus pembuatan kosmetik palsu dengan tersangka pria berinisial BS. Pelaku ini menjiplak kosmetik merek terkenal.
Apalagi, kosmetik palsu dan ilegal ini berbahan kimia berbahaya. Bahan-bahan untuk membuat kosmetik palsu ini diantaranya cairan alkohol, sabun batang, pewarna makanan, air mineral dan bahan pelembab krim.
BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus mendekam di sel jeruji Polda Jatim dan dijerat pasal Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian, Ia juga dijerap Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, lalu Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga:Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Ancaman pidana bagi BS yakni kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar. Hal itu disampaikan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono.
Ia menyatakan untuk mengelabui para konsumennya, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, produk kosmetik palsu tersebut dijual oleh pelaku melalui market place Shopee bernama akun ‘Kosmetik Murah’.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.
Baca Juga:Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi