SuaraJatim.id - Jadwal sholat Banyuwangi dan jadwal buka puasa Banyuwangi, Senin (11/4/2022). Jadwal sholat Banyuwangi dan jadwal buka puasa di Banyuwangi ini berdasarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Berikut jadwal buka puasa Banyuwangi hari ini.
Jadwal Sholat Banyuwangi, Senin 11 April 2022
Subuh pukul 04:08 WIB
Dhuha pukul 05:49 WIB
Dzuhur pukul 11:25 WIB
Ashar pukul 14:45 WIB
Maghrib pukul 17:24 WIB
Isya pukul 18:34 WIB
Baca Juga:TPS3R Banyuwangi Ekspor 6 Ton Sampah ke Austria
Jadwal Buka Puasa Banyuwangi 11 April 2022
Buka puasa pukul 17:24 WIB
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.
Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Tata Cara Berbuka Puasa
Baca Juga:APBD Tahun 2022, Total Anggaran untuk Program Pendidikan di Banyuwangi Capai Rp 835 Miliar
- Menyegerakan berbuka (ta‘jîl al-fithr) bila telah yakin masuknya waktu berbuka puasa (waktu maghrib).
- Berbuka terlebih dahulu sebelum shalat maghrib.
- Sebelum berbuka puasa, terlebih dahulu diawali dengan membaca basmalah, yakni Bismillâhir rahmânir rahîm secara lengkap atau secara singkat bismillâh, karena merupakan perbuatan yang baik.
- Makan dan minum secukupnya, tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan (isrâf) apalagi mengakibatkan kekenyangan, serta agar tidak menyisakan makanan dan minuman yang menimbulkan tabdzîr (mubadzir). Hal ini berdasarkan surat Al-A‘râf (7): 31, dan Surat al-Isrâ’ (17): 26-27. 10.
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.