SuaraJatim.id - Kabar terbaru datang dari Elon Musk. CEO SpaceX itu dikabarkan digugat eks para pemegang sahama Twitter gegara keterlambatannya mengumumkan kepemilikan saham di perusahaan media sosial itu.
Eks pemegang saham yang diketuai oleh Marc Rasella mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal di Manhattan, New York, dikutip dari Reuters, Rabu (13/04/2022).
Dalam tuntutan tersebut, Musk, yang baru menjadi pemegang saham Twitter, dituduh "membuat pernyataan yang salah, lalai dan menyesatkan" karena terlambat mengumumkan dia berinvestasi di Twitter. Menurut undang-undang federal, dia seharusnya memberikan pengumuman pada 24 Maret.
Rasella menyatakan keterlambatan ini menyebabkan Musk bisa membeli lebih banyak saham dengan harga yang rendah, sementara pemegang saham lainnya harus menjual dengan harga yang "diturunkan secara artifisial".
Baca Juga:Elon Musk Bikin Geger di Gigafactory Tesla, Harga Dogecoin Langsung Meroket!
Setelah Musk mengumumkan kepemilikan saham, saham Twitter naik 27 persen menjadi 49,97 dolar Amerika Serikat pada 4 April. Harga sebelumnya 39,31 dolar AS.
Rasella mengatakan dia menjual 35 saham miliknya pada 25-29 Maret seharga total 1.373 dolar AS, rata-rata 39,23 per lembar.
Gugatan class action itu meminta kompensasi yang tidak disebutkan dan ganti rugi. Pengacara Elon Musk belum berkomentar atas kasus ini.
Undang-undang sekuritas di Amerika Serikat meminta investor mengumumkan kepemilikan saham dalam waktu 10 hari setelah mereka membeli 5 persen saham sebuah perusahaan.
Sebelumnya, Musk membeli 9,1 persen saham Twitter senilai Rp 41,5 triliun pada 4 April seraya mengatakan akan berusaha melakukan segala upaya guna meningkatkan perusahaan itu secara signifikan.
Baca Juga:Elon Musk Tawarkan Pembayaran Twitter Blue Menggunakan DOGE, Siap-siap Terbang?
Meskipun begitu, Musk memutuskan tidak akan bergabung dengan dewan direksi perusahaan tersebut. Hanya saja, pengumuman kepemilikan saham Musk ini dinilai terlambat.
Dengan begitu, Musk bisa membeli saham lagi terikat dengan perjanjian bahwa kepemilikan saham maksimal sebesar 14,9 persen. ANTARA