Hadis tersebut menerangkan bahwa nonton video porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, nonton video porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa sehingga dapat merusak amalan puasa.
Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan nonton video porno. Namun, diterima atau tidaknya puasa menjadi urusan Allah SWT karena hal tersebut melanggar tujuan berpuasa yakni menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan menahan nafsu.
Demikian penjelasan tentang hukum nonton video porno saat puasa. Semoga Ramadan 2021 ini, kita dapat beribadah dengan lancar dan diberi ampunan Allah SWT.
Baca Juga:6 Makanan Buka Puasa Khas Gresik yang Menggugah Selera, Ada Kolak Ayam