Bagaimana Hukum Orang Memberi Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa Ramadhan?

Penyakit bisa datang kapan dan di mana saja, termasuk Bulan Ramadhan. Karena suatu hal tertentu seseorang yang tengah berpuasa mengalami gangguan di bagian mata dan telinga.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 April 2022 | 06:00 WIB
Bagaimana Hukum Orang Memberi Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa Ramadhan?
Ilustrasi menggunakan obat tetes mata (Freepik/yupachingping)

"Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori. Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156)•

Kemudian memakai obat tetes telinga saat puasa juga dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau meminimalisasi berdasarkan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.

Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam.

Baca Juga:Pria Unggah Video Menyelam di Kolam Renang, Publik Salfok Lihat Pemandangan Dalam Air: Horor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini