SuaraJatim.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, mengungkap alokasi dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para PNS di daerah setempat.
Ia mengungkap total anggarannya mencapai Rp 33,9 miliar. Dana sebesar itu, Ia melanjutkan, untuk membayar 6.983 ASN, yang terdiri dari 6.363 PNS dan 620 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN ini, sesuai dengan gaji pokok yang diterima, bergantung pada jenis dan golongan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/04/2022).
Sahrul menjelaskan, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:Kemnaker Ingatkan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," katanya.
Menurut Kepala BPKPD Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, dana yang disediakan Pemkab Pamekasan untuk THR ASN pada Lebaran 2022 ini lebih banyak dibanding tahun lalu.
Sebab, katanya, pada Lebaran 2021 hanya sebesar Rp 31 miliar lebih. "Tahun lalu lebih sedikit karena jumlah ASN yang menerima THR juga lebih sedikit," katanya.
Pada 2021, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima THR sebanyak 6.800 orang.
Baca Juga:Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda
"Jadi, ada tambahan 183 orang. Jadi, pada 2021 sebanyak 6.800 orang, pada 2022 ini sebanyak 6.983 orang," katanya. ANTARA