Sedangkan, untuk moda penyeberangan dan moda laut selama 32 hari, mulai dari 17 April 2022 sampai 18 Mei 2022 (H-15 hingga H+15).
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga mengingatkan kepada pengelola wisata untuk selalu menjaga protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Untuk lokasi pariwisata harus dijaga protokol kesehatannya. Tolong penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diperhatikan dengan baik," tutur Kapolda.
Pihaknya juga memastikan telah melakukan langkah antisipasi, sekaligus penanganan keamanan dan kenyamanan pengunjung di seluruh lokasi wisata di Jatim.
Baca Juga:Amankah Suntik Vaksin saat Menstruasi? Ini Kata Ahli