Panduan Perayaan Idul Fitri di Surabaya, Warga Diminta Bayar Zakat Secara Nontunai Lewat Daring

Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/7314/436.8.5/2022 mengenai panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 April 2022 | 16:25 WIB
Panduan Perayaan Idul Fitri di Surabaya, Warga Diminta Bayar Zakat Secara Nontunai Lewat Daring
Ilustrasi Zakat - Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga (Pixabay)

Sedangkan mengenai halalbihalal, Eri menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.

Bila kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 persen, kata dia, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.

"Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," kata Eri.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Surabaya, Kamis 28 April 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini