Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur

Begal payudara asal Madiun seorang pemuda berinisial WD (25) ternyata sudah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Kare Kabupaten Madiun.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 April 2022 | 09:12 WIB
Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur
Pelaku begal payudara di Kecamatan Kare Madiun [Foto: Beritajatim]

Kemudian korban berhenti di tepi jalan bersama dengan pelaku yang berhenti di samping korban, setelah menanyakan sebuah alamat kepada korban lalu pelaku mengendarai sepeda motor putar balik dan berhenti lagi di samping korban.

Kemudian pelaku menanyakan sekali lagi alamat yang ditanyakan tadi. Setelah korban menjawab kemudian pelaku memegang payudara korban serta langsung mengendarai sepeda motornya ke arah kresek.

Kemudian, pada 11 April 2022 sekira pukul 07.50 Wib ketika korban inisial MM hendak berangkat kuliah. Sesampainya di Jurang Dengkeng masuk jalan umum jurusan dungus-kare Desa/Kecamatan Kare pelaku mengendarai sepeda motor beriringan dengan korban.

Pelaku menanyakan alamat kepada korban namun dijawab tidak tahu oleh korban karena sedang buru-buru. Kemudian korban menambah kecepatan namun pelaku tetap mengikuti dan sesampainya di warung cat hijau pelaku memepet korban lalu meremas payudaranya.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022

"Terakhif sebelum ditangkap pelaku melecehkan korban berinisial AU pada 14 April 2022 sekira pukul 10.45 WIb pada saat korban anak inisial AUA perjalanan pulang dari sekolah ke rumah mengendarai sepeda motor di jalan umum jurusan Dungus-Kare turut Desa/Kecamatan Kare," ujarnya menambahkan.

"Tiba-tiba korban dipepet Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai oleh pelaku. Pelaku memegang dada dan payudara korban menggunakan tangan kiri. Korban kaget sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kabur tapi kami langsung amankan," kata Anton seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/4/2022)

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjaraberikut denda maksimal Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini