SuaraJatim.id - Kericuhan mewarnai aksi pengusiran keluarga informan anggota komplotan polisi gadungan sindikat pemerasan di Mojokerto. Warga mendesak agar keluarga tersebut angkat kaki dari Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/5/2022) malam.
Pengusiran itu buntut dari penangkapan sindikat penipuan dengan modus mengaku anggota polisi oleh warga setempat, pada Sabtu (7/5) lalu. Warga yang geram mendesak agar keluarga Viky Andri Asmoko (29) salah satu anggota komplotan polisi gadungan, pergi dari desa.
Informasi yang dihimpun, kericuhan itu bermula saat Pemerintah Desa Balongwono menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat untuk membahas desakan warga agar keluarga Viky angkat kaki dari desa tersebut. Lantaran Viky dan keluarganya dianggap sudah mencoreng nama baik Desa Balongwono.
"Saya tadi mengundang lembaga dan tokoh masyarakat, tapi ternyata antusiasme warga ini begitu banyak. Mereka datang ke balaidesa untuk menyaksikan musyawarah ini tadi," kata Kepala Desa (Kades) Balongwono, Kecamatan Trowulan, Puji Wahyu Ningsih, Rabu (11/5/2022) malam.
Baca Juga:Warga Ramai-ramai Gagalkan Aksi Pemerasan di Mojokerto, Lima Polisi Gadungan Masih Buron
Dalam musyawarah tersebut, kata Ningsih atas permintaan warga disepakati agar keluarga Viky keluar dari desa. Sebab, warga berdalih jika keluarga Viky juga disinyalir ikut terlibat dalam aksi pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan tersebut.
"(Yang diusir) sekeluarga, karena warga ini yakin kalau otaknya keluarga, cuma yang diproses cuma Viky yang ditahan," imbuh Kades perempuan ini.
Menurut Puji, sudah ada tiga orang warga setempat yang menjadi korban pemerasan kelompok Viky ini. Bahkan dua orang di antaranya berhasil dimintai uang hingga Rp 75 juta. Sementara untuk modus yang digunakan, pelaku mengaku anggota Polda Jatim menjemput korban dengan dalih korban terjerat kasus narkoba.
"Sepengetahuan kami Viky ini informan pada tiga pelaku yang sudah tertangkap itu untuk mengambil warga kami yang tidak bersalah. Viky tidak kerja, sepengetahuan saya pengangguran," jelas Puji.
Namun Puji membantah jika terjadi Kericuhan saat proses pengusiran keluarga Viky dari desa tersebut. Ia juga menampik jika puluhan warga melakukan jemput paksa ke rumah keluarga Viky di Dusun Wateslor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan.
"Jadi tadi jam setengah sembilan warga ke rumahnya tapi saya minta tidak anarkis, Alhamdulillah tidak anarkis. Warga ingin menyaksikan keluarga Viky ini keluar dari rumah dan dibawa dengan mobil polisi," ucap Puji.
Sebenarnya lanjut Puji pasca disepakati keluarga Viky pergi dari Desa Balongwono, ia sudah berupaya untuk meredam warga. Ia menyatakan akan lebih dahulu memanggil orang tua Viky, Muslikin (59) dan Amanah (54) untuk menyampaikan hasil musyawarah dan kesepakatan warga itu.
"Saya sudah meredam untuk paling tidak bisa dipanggil ke balai desa besok tapi ternyata warga tidak mau, jadi minta hari ini, malam ini juga istilahnya diusir dari desa ini," tukas Puji.
Saat ini kata Puji, keluarga Viky sudah diamankan di Mapolsek Trowulan. Ada lima orang keluarga Viky yang diamankan, yakni orang tua Viky, Muslikin dan Amanah, kemudian adik Viky, Ade Irma serta dua anak kecil yang juga keluarga Viky.
Seperti diketahui, tiga orang polisi gadungan babak belur dihajar warga di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Lantaran komplotan penipuan ini hendak memeras Bambang (24), salah seorang warga setempat, Sabtu (7/5) malam.
Ketiga penipu apes tersebut yakni Iskak (29), asal Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kemudian Rendrika Pramana Putra (30) asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Sedangkan pelaku lainnya yakni Sugeng (32) asal Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dalam pengembangannya polisi kemudian menangkap Viky Andri Asmoko (29). Ia merupakan warga Desa Balongwono. Dalam aksi pemerasan itu terkuak, Viky berperan sebagai informan atau orang yang bertugas mencari calon korban pemerasan komplotan polisi gadungan ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, komplotan ini sudah melakukan pemerasan di 7 lokasi yang berbeda. Modusnya dengan mengaku anggota polisi, mereka menjemput paksa korban dengan alasan terlibat kasus narkoba. Kemudian mereka meminta sejumlah uang ke keluarga korban, agar kasusnya tak naik ke penyidikan.
Sejauh ini, polisi juga masih memburu lima orang anggota komplotan ini. Akibat perbuatannya empat orang pelaku yang sudah diamankan bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kontributor : Zen Arivin