Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta

Sebanyak 395 barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519 dilaporkan ke KPK.

Muhammad Taufiq
Minggu, 15 Mei 2022 | 18:59 WIB
Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini