Patroli Balon Udara di Ponorogo Tetap Jalan Terus Meskipun Lebaran Telah Usai

Lebaran 2022 telah usai. Lalu apakah patroli balon udara di Ponorogo juga selesai? Jawabannya tidak. Aparat TNI-Polri akan terus memantaunya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:30 WIB
Patroli Balon Udara di Ponorogo Tetap Jalan Terus Meskipun Lebaran Telah Usai
Warga ramai-ramai menerbangkan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Lebaran 2022 telah usai. Lalu apakah patroli balon udara di Ponorogo juga selesai? Jawabannya tidak. Aparat TNI-Polri akan terus memantaunya.

Hal ini disampaikan Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati. Ia menegaskan menerbangkan balon udara tanpa izin membahayakan keselamatan penerbangan.

Apalagi, ia mengatakan, jika balon udara membawa petasan dan sampai jatuh di pemukiman warga. Oleh sebab itu Lanud Iswahyudi bersama Forkopimda Ponorogo tetap memantau potensi adanya balon udara melalui darat muapun udara.

“Menerbangkan balon udara tanpa izin sangat berbahaya serta mengancam keselamatan penerbangan dan kita semua,” kata Untung menegaskan seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:Antisipasi Virus PMK, Ternak dari Luar Daerah Disekat di Perbatasan Masuk Ponorogo

Patroli udara digelar menggunakan Helikopter Super Puma SA 330/HT-3315 dari Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaya, Bogor, Jawa Barat. Kebetulan helikopter tersebut sedang melaksanakan standby SAR di Lanud Iswahjudi Magetan.

Patroli diawali dengan briefing penerbangan terkait misi dan penekanan Lambangja. Selama 45 menit, Helikopter yang diterbangkan oleh Kapten Pnb Abadi Satya menyisir kawasan udara Ponorogo.

Dalam patroli kali ini, petugas gabungan tidak menemukan balon udara liar yang terbang. Karena itu, Untung menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena sudah tidak lagi menerbangkan balon udara liar.

Dia juga berharap berharap ke depan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk tidak menerbangkan balon udara. Tak lupa, Untung mengingatkan adanya ancaman pidana jika masyaraka tetap nekat.

“Ancaman pidana dua tahun dan denda Rp500 juta siap menjerat siapapun yang menerbangkan balon udara tanpa izin,” kata Untung.

Baca Juga:Bapak di Ponorogo Pulang dari Sawah Syok Lihat Anaknya Tersengat Listrik di Dalam Kamar

Patroli udara menggunakan helikopter itu juga diikuti oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dia tak lelah berpesan kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuat dan menerbangkan balon udara.

“Upaya preventif akan terus kita lakukan dan apabila ada yang tetap menerbangkan balon udara secara liar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini