Menurut Wildan, Ade bukan merupakan pengemudi cadangan yang disiapkan untuk menggantikan sopir utama, karena Ade berstatus sebagai kernet bus. Meski Ade bisa mengemudikan bus sejak tahun 2018, akan tetapi Ade tidak memiliki surat izin mengemudikan bus.
"Dia bukan pengemudi bus, dia kernet dari tahun 2017 cuma dia bisa bawa bus, tapi dia belum punya SIM. Dia sudah bisa bawa bus sejak tahun 2018 jadi ini bukan masalah kompetensi sebenarnya. Cuma memang salahnya dia tidak punya SIM," kata Wildan.
Wildan menyatakan, proses investigasi yang dilakukan KNKT ini akan berlangsung hingga Jumat (20/5) mendatang. Seluruh temuan itu nantinya akan dijadikan sebuah kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada Presiden serta Komisi V DPR RI serta pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, 14 orang tewas dan 19 orang mengalami luka-luka akibat bus pariwisata PO Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 712.400 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB.
Baca Juga:Pemindahan Ibu dan Anak Korban Kecelakaan Bus PO Ardiansyah ke Surabaya
Bus yang mengangkut rombongan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya ini dalam perjalanan balik dari wisata di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bus menabrak tiang vareable message sign (VMS) Tol Sumo.
Kontributor : Zen Arivin