Untuk diketahui, kecelakaan tunggal terjadi di Ruas A KM 712 Tol surabaya-Mojokerto (Sumo) Senin (16/5/2022), sekira pukul 06.20 WIB. Bus PO Ardiansyah yang mengangkut rombongan wisatawan asal Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya menabrak tiang vareable message sign (VMS).
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan sopir bus maut Ade Firmansyah (29) warga Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya sebagai tersangka. Ade juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, Ade sudah diamankan di Mapolresta Mojokerto.
Pria berusia 29 tahun ini terancam dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara Subsider pasal 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Ade Firmansyah Ternyata Dalam Keadaan Tertidur Nyenyak 2 Menit Saat Sopiri Bus PO Ardiansyah