SuaraJatim.id - Lama tak terdengar aktivitasnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan kembali diterpa persoalan hukum. Dahlan digugat 16 orang ke PN Surabaya kasus persoalan tanah.
Sebanyak 16 orang itu menggugat Dahlan terkait sengketa tanah seluas 8.054 meter persegi di Kalimantan Barat. Perkara ini sudah berproses dan bisa ditelusuri di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus itu, Agus Husin dan kawan-kawan selaku penggugat. Ia mengaku sebagai pemilik tanah seluas 8.054 meter persegi ex sertifikat hak milik No. 24121/Desa Sungai Raya.
Para penggugat dalam petitum gugatannya menyebut Dahlan beserta dua tergugat lain H. Ali Lakana dan Syarif Yuliantoni telah berbuat melawan hukum.
Baca Juga:Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara
Para penggugat meminta kepada majelis hakim agar menghukum Dahlan Iskan mengembalikan tanah tersebut. Dahlan dan tergugat lain juga dihukum membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah tersebut.
Sertifikat itu berdasar Soerat Aked Nomor Kebon 382.358 yang dikeluarkan Moefti Raad Igama Keradjaan Pontianak tanggal 11 Juni 1939 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1989 tanggal 28 Agustus 1990 yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Arteri Supadio), Desa/Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno mengatakan setiap perkara yang sudah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara berarti sudah terdaftar di pengadilan.
Ia juga membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, sidang pertama perkara ini dijadwalkan untuk digelar Rabu (25/5) lalu.
Baca Juga:Mau Lebaran, Dahlan Iskan Ngeluh Harga Tiket Pesawat Naik 15 Kali Lipat
Namun, sidang itu ditunda karena Dahlan Iskan tidak hadir di persidangan. Sidang rencana akan kembali digelar Rabu (29/5).
Dahlan Iskan bukan kali ini saja digugat di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dahlan digugat sembilan mantan karyawan Jawa Pos terkait saham. Dahlan Iskan memilih menyerah dan berdamai dengan para penggugat.
Selain itu, Dahlan Iskan juga terkait dengan perkara perdata mengenai utang piutang antara PT Kaltim Elektric Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melawan PT Duta Manuntung (DM) sebesar Rp 78 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dahlan yang bersaksi pekan lalu, dalam sidang mengakui memerintahkan pemberian utang Rp 78 miliar dari PT DM ke PT CFK dan PT KEP.