Perawat Cantik Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Jual Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Seharga Rp 80 Juta

Empat terdakwa kasus penjualan obat Covid-19 sisa orang meninggal menjalani sidang tuntutan, Senin (18/04/2022). Mereka dituntut penjara 18 bulan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 April 2022 | 18:56 WIB
Perawat Cantik Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara Gegara Jual Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Seharga Rp 80 Juta
Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)

SuaraJatim.id - Empat terdakwa kasus penjualan obat Covid-19 sisa orang meninggal di Surabaya menjalani sidang tuntutan, Senin (18/04/2022). Mereka dituntut penjara 18 bulan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. Keempat terdakwa tersebut adalah Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah).

Sidang sendiri digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tuntutan pidana, ke-empat terdakwa juga dituntun membayar denda senilai Rp 5 juta.

"Menuntut masing-masing dengan pidana penjara terhadap Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hari Basuki seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang

"(Untuk denda) Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti karangan penjara selama 2 bulan," katanya menambahkan.

Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.

Untuk diketahui, Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp 40 juta.

Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya Rony Harly, seharga Rp 80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya, Selasa 19 April 2022

Kasus ini berawal saat Eric menanyakan obat itu kepada M Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini