Edan! Kepala Dusun di Ngawi Ini Tega Setubuhi Anak-anak Berulang Kali

Apa yang dilakukan seorang kepala dusun (Kasun) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini sungguh di luar nalar manusia. Ia tega menyetubuhi seorang anak berulang kali.

Muhammad Taufiq
Senin, 13 Juni 2022 | 12:19 WIB
Edan! Kepala Dusun di Ngawi Ini Tega Setubuhi Anak-anak Berulang Kali
Kasun tega setubuhi anak-anak berulang kali [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan seorang kepala dusun (Kasun) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini sungguh di luar nalar manusia. Ia tega menyetubuhi seorang anak berulang kali.

Kasun berinisial SMN (50) ini masih aktif menjabat di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar. Ia ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi seorang perempuan di bawah umur.

Seperti dijelaskan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya. Ia mengatakan SMN ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dan mengakui dihadapan penyidik kepolisian telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun.

"Menurut pengakuan tersangak SMN , Korban berinisial SC usia 15 tahun ini telah ia setubuhi sebanyak 4 kali. 2 kali di hotel masuk wilayah Sarangan, Magetan, dan 2 kali di hotel wilayah Ngawi," kata Wayan seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Senin (13/6/2022).

Winaya menjelaskan, dalam memuluskan aksinya tersangka memberikan sejumlah barang berikut uang juga handphone, dan diduga korban juga diiming-imingi akan diberikan sebuah rumah dan mobil jenis Pajero.

"Untuk sementara barang bukti yang kami sita adalah berupa barang seperti handphone dan uang. Adanya iming-iming dari tersangka terhadap korban bahwa dijanjikan akan dibuatkan rumah dan dibelikan mobil, akan kita proses lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMN dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Sorotan Berita Kemarin, Penipuan Penggandaan Uang sampai Kecelakaan Beruntun Libatkan Santri di Ngawi

"Sementara tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP I Wayan Winaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak