SuaraJatim.id - Otoritas Beijing menempuh jalur hukum imbas kemunculan kasus baru COVID-19 atau Virus Corona di salah satu bar. Munculnya klaster baru di ibu kota China itu ke dibawa ke ranah pidana.
Dianggap menghambat upaya pencegahan penyakit menular, otoritas Beijing menuntut pidana kepada pemilik Heaven Supermarket Bar di kawasan Sanlitun, Distrik Chaoyang.
Surat izin operasional bar di samping kompleks Workers Stadium itu juga dicabut karena tempat itu dianggap melakukan pelanggaran serius atas perilaku tidak jujur manajemen.
Klaster di Heaven Supermarket Bar itu terjadi karena ada pengunjung yang tidak menunjukkan hasil tes PCR dalam 14 hari terakhir.
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 15 Juni: Positif 730, Sembuh 154, Meninggal 0
Otoritas setempat memerintahkan semua warga melakukan tes PCR setiap dua atau tiga hari sekali. Jika tidak, maka kode kesehatan yang berada di aplikasi telepon seluler akan ditandai peringatan.
Hasil tes PCR ditunjukkan setiap hendak memasuki area publik. Hingga Selasa (14/6) sore, terdapat 287 kasus positif terkait klaster bar tersebut.
Klaster bar ditemukan pada Kamis (9/6) atau tiga hari setelah otoritas Beijing mencabut total penguncian wilayah (lockdown).
Akibat munculnya klaster baru tersebut, beberapa kawasan permukiman dan area perbelanjaan, termasuk restoran dan kafe, di Sanlitun ditutup lagi aksesnya.
Selain pemilik bar, polisi Beijing juga memidanakan lima orang lainnya, termasuk seorang bartender yang berkeliaran dengan bebas dari satu distrik ke distrik lain pada saat diperintahkan menjalani karantina di rumah. (Antara)
Baca Juga:Bar di Beijing Jadi Klaster Covid-19 Baru, Otoritas Cina Ancam Berikan Hukum Pidana