SuaraJatim.id - Kepolisian menyelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemilihan wali kota surabaya tahun 2020. Konon, sudah 11 orang saksi telah dimintai keterangan penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya
“Pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap dilakukan oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang pidana,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (16/06/2022).
Dijelaskannya, penyidik fokus mencari potensi kerugian negara akibat dugaan kasus penyelewengan dana Pilwali Surabaya 2020 tersebut.
“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum serta kerugian negaranya, kami mohon waktu,” sambung dia.
Baca Juga:Siap Hadapi Persib, Pelatih Persebaya Surabaya Klaim Kantongi Cara Redam Ciro Alves
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes memanggil tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya.
Mereka yang dipanggil adalah ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di antaranya, Aris Nur Cahyo untuk Kecamatan Bubutan, Febryan Kiswanto untuk Kecamatan Krembangan, dan Sukatno untuk Kecamatan Semampir.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.
“Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Mirzal, Rabu (08/06/2022).