SuaraJatim.id - Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Merpati Airlines pailit. Tagihan dari puluhan kreditur mencapai Rp 3,5 triliun.
Salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara, Muhammad Arifudin mengatakan, hari ini adalah perkenalan kurator serta membacakan tagihan dari 67 kreditur dengan total tagihan Rp 3,5 triliun.
“Ini bisa tambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai ketetapan hakim pengawas,” ujarnya di PN Surabaya, mengutip Beritajatim.com, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjur Arif mengatakan, dari 67 kreditur yang sudah mengajukan diantaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot.
“ Kreditur pasti akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, nanti akan kita verifikasi,” ujarnya.
Terkait kabar bahwa PT Merpati Nusantara Airlines tidak ada set, Arif tidak bersedia berkomentar.
Perlu diketahu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit oleh pada 2 Juni 2022.
Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik Pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit. Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atauAir Operator Certificate(AOC) telah dicabut pada 2015.
Hakim sekaligus humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusan pailit ini.
Baca Juga:6 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Erick Thohir, Ada Punya Utang Menumpuk
“ Memang saya humas, cuma karena saya hakim pemutus jadi tidak bisa berkomentar,” ujar Khusaeni saat dikonfirmasi.
- 1
- 2