SuaraJatim.id - Penanganan kasus ritual pria menikahi kambing di Gresik masih berlangsung. Namun, kepolisian setempat belum menetapkan tersangka kasus mengarah pada aksi penistaan agama tersebut.
Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Statusnya masih saksi semua, kami belum mengarah ke tersangka. Kami butuh saksi ahli sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Senin (20/6/2022).
Kasus ritual pernikahan tak lazim itu terjadi di Pesanggrahan Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Aryanto. Persisnya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Baca Juga:Begini Reaksi Istri Syaiful Arif Usai Video Suaminya Menikahi Kambing Viral di Media Sosial
Kasus pria menikah dengan kambing itu masih jadi perhatian publik, termasuk Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) Soeyanto.
“Kami meyakini kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Tapi kalau bisa lebih aktif lagi bagaimana progresnya, karena statusnya sudah naik ke penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, meski sampai saat ini polisi belum ada kejelasan siapa tersangkanya, namun status pemeriksaan sudah naik ke tahap penyidikan. Anehnya, pihak pelapor informasinya juga belum dapat salinan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
“Polisi bisa mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Meski kasus ini sedang diproses,” imbuhnya.