Kasus Penistaan Agama Pria Nikahi Kambing di Gresik Libatkan Politisi Nasdem Masih Gelap

Kepolisian telah menyelidiki kasus penistaan agama seorang pria menikahi kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 20:57 WIB
Kasus Penistaan Agama Pria Nikahi Kambing di Gresik Libatkan Politisi Nasdem Masih Gelap
Pria di Gresik menikahi kambing. [Timesindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Kepolisian telah menyelidiki kasus penistaan agama seorang pria menikahi kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ).

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun sampai sekarang belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya kasus ini membetot publik setelah seorang pria di Gresik membuat konten menikahi kambing. Video ini kemudian viral di media sosial. Kasus ternyata juga melibatkan seorang politisi Fraksi Nasdem Gresik, Nur Hudi Didin Aryanto.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Ludy Himawan, mengatakan terkait kasus penistaan agama tersebut pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Gresik.

Baca Juga:Dorong Manufacturing Excellence, Semen Gresik Optimalkan Bahan Bakar Alternative Limbah Kulit

“Kami sudah menerima SPDP dari Polres Gresik hari ini. Tapi saat ini belum ada nama tersangkanya karena masih dilakukan pemeriksaan penyidikan dari pihak kepolisian,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (21/06/2022).

Ia menambahkan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah memerintahkan lima Jaksa untuk melakukan penelitian untuk pengumpulan data.

“Soal pemeriksaan penyidikan wewenang Polres Gresik dan masih dilakukan penyidikan. Kami masih menunggu penetapan tersangkanya dari pihak kepolisian,” ujarnya menambahkan.

Masih menurut Ludy, apabila selama batas waktu 30 hari belum menetapkan tersangka, pihaknya mengembalikan berkasnya ke kepolisian.

“Kalau belum kami akan meminta nama-nama yang ditetapkan tersangka dari kepolisian,” katanya menegaskan.

Baca Juga:Update Kasus Ritual Pria Gresik Menikahi Kambing

Ludy menjelaskan dalam kasus penistaan agama ini ada dugaan masuk ke UU ITE. Untuk itu, Kejaksaan menugaskan lima jaksa peniliti untuk mengumpulkan data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini