Bermodal Dokumen Palsu Kontrak Kerjasama dengan Pemkab Semarang, Wanita Ini Tipu Warga Mojokerto Rp1 Miliar

Guna meyakinkan korban, pelaku menyodorkan dokumen palsu berupa kontrak perjanjian kerja dirinya dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:29 WIB
Bermodal Dokumen Palsu Kontrak Kerjasama dengan Pemkab Semarang, Wanita Ini Tipu Warga Mojokerto Rp1 Miliar
Ilustrasi kasus penipuan. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Ully Rachma Hielmina (27), diamankan Satreskrim Polrest Kota (Polresta) Mojokerto. Perempuan asal Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap lantaran melakukan penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Korbannya yakni Lim Lihva warga asal Kota Mojokerto. Akibat aksi penipuan ini, pengusaha berusia 42 tahun itu mengalami kerugian mencapai hampir Rp 1 miliar. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, Ully ditangkap setelah menjadi buronan polisi.

"Pelaku diamankan di rumahnya beberapa hari lalu, kemudian langsung kita bawa ke sini dan sudah kita lakukan penahanan," kata Rizki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2022).

Rizki mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan Ully ini terjadi sejak 16 Maret 2020 silam. Kala itu, Ully menawarkan kerjasama kepada Lihva terkait dengan pengadaan barang di beberapa instansi pemerintah di wilayah Semarang, Jateng.

Baca Juga:Tragis! Ibu Lima Anak di Mojokerto Tewas Diduga Menjadi Korban KDRT Suami

"Pelaku menawarkan investasi kerjasama pengadaan barang dibidang alkes serta alat pemotong rumput. Jadi korban diminta untuk memberikan modal awal," ucap Rizky.

Guna meyakinkan korbannya, Ully juga menyodorkan kontrak perjanjian kerja dirinya dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang. Dalam dokumen tersebut, Ully dipercaya untuk menyediakan sejumlah  alat pemotong rumput.

"Jadi surat kontrak itu palsu, sengaja dipalsukan agar korbannya percaya jika dirinya mendapat kontrak pengadaan tersebut," ucap Rizki.

Lihva yang percaya kemudian bersepakat untuk berinvestasi. Awalnya, Lihva mentransfer uang sebesar Rp 135 juta ke rekening Ully. Kala itu Lihva dijanjikan bakal menerima keuntungan sangat besar hampir dua kali lipat dari jumlah uang sudah disetorkan untuk modal awal.

"Korban dijanjikan mendapatkan uang hasil sekitar Rp 225 juta. Tetapi tidak ada realisasi dan terlapor beralasan dana masih belum keluar dari dinas lingkungan hidup," ungkapnya.

Baca Juga:Pesan Terakhir Bos Sepatu Mojokerto untuk Calon Istrinya

Tak berhenti di situ, meski belum menerima hasil dari pekerjaan yang pertama Lihva kembali ditawari proyek pengadaan serupa oleh pelaku. Namun kali ini berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang. Yakni pengadaan alkes yang keuntungannya mencapai Rp 3,5 miliar.

Modusnya pun sama, Lihva diminta menjadi pemodal untuk pengadaan alkes tersebut. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta untuk pengadaan masker jenis nurse cap aviamed di Dinkes Kota Semarang dan Rp 580 juta untuk pengadaan thermo gun di DLH Kabupaten Semarang.

"Namun sampai sekarang terlapor tidak pernah memberikan keuntungan itu kepada korban, jadi hanya dijanji-janjikan saja," kata Rizki.

Pasca transaksi itu, Ully mendadak sulit dihubungi. Bahkan janji keuntungan pengadaan barang yang ditawarkan kepada Lihva juga tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya Lihva memilih untuk melaporkan Ully ke Polresta Mojokerto.

Polisi juga melakukan pengecekan di dua instansi yang dicatut Ully dalam melancarkan aksi penipuan. Hasilnya, Ully tidak pernah menjadi pemenang tender pengadaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku sudah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai tempat di Jateng.

"Saat ini pelaku kita lakukan penahanan di rutan perempuan di Mapolsek Prajurit Kulon. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukas Rizki.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini