Kapolsek Sidayu Meminta Maaf Pasca Banjir Kecaman Publik

Buntut viral video pria tak dikenal cium bocah perempuan di Gresik dianggap bukan pelecehan seksual.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:30 WIB
Kapolsek Sidayu Meminta Maaf Pasca Banjir Kecaman Publik
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di Gresik. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJatim.id - Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul Alam meminta maaf pasca menuai kecaman publik karena menilai pria cium bocah perempuan di Gresik bukan pelecehan seksual.

“Sebenarnya saya sudah memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, kasus ini belum ada laporan namun videonya sudah viral di medsos. Sekali lagi saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Sabtu (25/6/2022).

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan telah menegur anak buahnya tersebut. Ia juga meminta maaf.

“Kapolsek Sidayu sudah kami tegur terkait dengan kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga:Kapolres Gresik Minta Maaf Gegara Anak Buahnya Sebut Pria Tak Dikenal Cium Bocah Perempuan Bukan Pelecehan Seksual

Ia menambahkan, pelaku pelecehan seksual Buchori (39) warga asal Kenjeran Surabaya telah tertangkap dan masih menjalani pemeriksaan. 

Kepada penyidik, Buchori mencabuli dua bocah di sebuah toko kelontong  Sidayu Gresik karena birahinya naik.

 “Sebelum melakukan pencabulan, pelaku membeli bensin di toko kelontong lalu melihat dua anak di bawah umur. Kemudian birahinya naik lalu melakukan pencabulan. Itu pengakuannya saat pemeriksaan,” jelas AKBP Mochammad Nur Aziz.

Buchori melakukan dua kali aksi pencabulan atau pelecehan seksual, yakni di dalam dan di luar toko kelontong.

“Dari pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan,” ujarnya.

Baca Juga:Sebut Kejadian Pria Cium Bocah di Gresik Bukan Pelecehan, Tagar Kapolsek Trending di Twitter

Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2002 serta UU nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini