SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Edi Budiono (34), seorang eks narapaidana kasus pembunuhan warga Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) kini ditangani kepolisian setempat.
Edi membacok istrinya, Binti Rokani (29), menggunakan parang hingga mengalami luka serius pada kepala dan lengannya, Kamis (30/06/2022). Keduanya warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Edi yang baru keluar tiga hari dari Lapas Madiun itu terbakar cemburu usai melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain. Dia pun kalap dan akhirnya menusukkan pisau dan menyabetkan parang pada Binti hingga kritis.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan Edi pada Kamis siang. Dia menyerahkan diri pada petugas usai sempat kabur setelah melukai istrinya.
Baca Juga:Edan! Eks Napi Pembunuhan Baru Keluar Penjara, Bukannya Taubat Malah Bacok Istri Sampai Kritis
Pihaknya, mengamankan pisau dan parang sebagai barang bukti. Kedua senjata itu sempat dibuang di sungai yang masing-masing berjarak 5 kilometer.
“Alasan tersangka menganiaya istrinya dari hasil pemeriksaan karena kecemburuan melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
"Dianiaya pertama menggunakan pisau dan kedua parang. Kedua barang bukti ditemukan petugas di sungai, parang di bawah jembatan. Kami terus periksa sambil menunggu visum,” katanya.
Sementara itu, Edi Budiono mengaku cemburu usai melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain. Dia mengaku sudah mengingatkan sang istri sampai delapan kali agar tak mengulangi perbuatannya. Namun, sang istri tak menggubrisnya.
“Saya diselingkuhi, saya melihat foto di ponselnya. Sudah delapan kali diingatkan tapi tetap saja. ya udah,” kata Edi.
Baca Juga:Mantan Napi Kasus Pembunuhan di Ngawi Aniaya Istri hingga Kritis, Padahal Baru Bebas dari Penjara
Apapun alasan pelaku, Satreskrim Polres Ngawi tetap menjebloskan Edi ke sel tahanan. Pelaku dijerat pasal Pasal 44 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Edi Budiono sempat melakukan pembunuhan pada seorang dukun bernama Kasbi di Kedunggalar Ngawi pada 2016 silam.