Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, dagu serta leher.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 21:15 WIB
Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
Ilustrasi kasus penganiayaan di Mojokerto. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Kepolisian Sektor Mojoanyar meringkus Karnadi (30) warga Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto akibat menganiaya Imam Basori (49) hingga menderita luka-luka.

Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku penganiayaan itu diringkus pada Rabu (29/6/2022) dan mengakui jika telah menganiaya warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, dagu serta leher.

“Pelaku diamankan saat berada di warung di wilayah Desa Jabon saat bermain HP. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jum’at (1/7/2022).

Baca Juga:Guru Ngaji di Mojokerto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Belum Ada Tersangka

“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 24 Juni 22 sekira pukul 23.45 WIB di kawasan ruko Dusun Jogo Dayoh, Desa Jabon. Saat itu, korban lihat terduga pelaku mondar-mandir di sekitaran warung. Korban yang curiga melihat gelagat pelaku, lalu mendatangi pelaku,” katanya.

Korban bersama salah satu warga tersebut mendatangi pelaku bermaksud untuk menanyakan terkait keberadaan pelaku, namun pelaku langsung memukuli korban dan menusuk korban.

Korban ditusuk pada bagian kepala dan leher. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Korban yang terluka dibawa ke RSI Sakinah. Dari lokasi kejadian diamankan barang bukti berupa sebilah sajam berupa sabit. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada, Rabu kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya dan kasus ini ke Polres Mojokerto,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo nopol S 3423 RH, satu buah sabit dan satu buah pisau stenlis bergagang hitam dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:Petani di Mojokerto Tetap Rugi Meski Harga Cabai Rawit Melejit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini