Guru Ngaji di Mojokerto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Belum Ada Tersangka

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 30 Juni 2022 | 11:07 WIB
Guru Ngaji di Mojokerto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Belum Ada Tersangka
Ilustrasi pelecehan seksual guru ngaji kepada santri di Mojokerto. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJatim.id - Guru ngaji di salah satu TPQ Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial RD (39) memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

“Pada prinsipnya kita sudah melakukan proses penyidikan. Sekitar 11 orang lebih kita sedang lakukan pemeriksaan. Untuk proses penyidikan kita akan gelarkan proses selanjutnya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (29/6/2022).

Belasan saksi yang dimintai keterangan, yakni tiga orang korban, para orang tua korban, dan para guru yang mengajar di TPQ.

Baca Juga:Petani di Mojokerto Tetap Rugi Meski Harga Cabai Rawit Melejit

Selain iti, penyidik juga memeriksa terduga pelaku RD (39).

“Para korban ini santrinya (santri di TPQ), Yang bersangkutan (RD) guru ngaji di TPQ juga sudah kita periksa sebagai saksi. Hari ini juga ada pemeriksaan tambahan, nanti kita akan gelarkan lagi. Visum sudah kami terima. Sampai saat ini, ada 3 santri di TPQ tempat terduga pelaku mengajar yang menjadi korban,” katanya.

Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya mereka juga sempat menjani pemeriksaan. Namun, untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyidikan dan melengkapi alat bukti dari anggotanya.

“Belum ada tersangka. Setelah mendapat laporan kita berupaya dan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto guna memulihkan kondisi psikis para korban,” ujarnya.

Masih kata mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini, semua korban masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto Diprediksi Capai Puluhan Anak

Kanit menegaskan, jika ada korban lain yang merasa dilecehkan oleh terduga pelaku. Pihaknya mengimbau agar segera melapor ke Mapolres Mojokerto.

Sebelumnya, santri di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dikabarkan ada tiga korban yang semuanya laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya, RD (39).

Modus yang digunakan, RD mengajak pata korban ke ruang Sekretariat TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa. Akibat kejadian ini, TPQ tempat mengajar terduga pelaku RD yang diduga mencabuli sejumlah santri laki-lakinya tersebut ditutup oleh warga. Tidak aktivitas mengaji pasca kasus tersebut mencuat ke telinga warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini