Meski gagal, upaya jemput paksa terhadap MSAT yang dilakukan pihak kepolisian mendapat apresiasi dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jatim. Lantaran sudah sejak lama pengasuh pesantren ini ditetapkan sebagai DPO.
"Kami sangat mengapresiasi, ini merupakan bukti konkrit aparat kita tidak berdiam diri terkait masalah yang sangat mengganggu citra pesantren secara keseluruhan," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori.
Aktivis GUSDURian ini juga menyayangkan sikap tidak kooperatif yang dilakukan MSAT. Termasuk cara-cara yang diduga dilakukan tersangka pencabulan ini agar lolos dari jeratan hukum, yakni dengan mengorbankan pihak-pihak lain guna melawan petugas.
"Kami menyesalkan tindakan pembangkangan DPO MSA dan para pembelanya terhadap aparat. Pembangkangan ini sama sekali jauh dari citra ideal pemimpin publik berbasis pesantren. Pesantren selama ini dikenal sebagai institusi yang taat dan patuh terhadap hukum dan selamanya akan dikenal seperti itu," ucap Aan.
Untuk itu, JIAD pun memberikan dukungan penuh kepada aparatur penegak hukum untuk tetap memproses kasus ini. Termasuk melakukan upaya penangkapan paksa terhadap MSAT jika terus mangkir dari panggilan petugas kepolisian.
"Upaya ini harus dipahami sebagai komitmen kepolisian untuk menegakkan marwah (kehormatan) hukum dan dunia pesantren secara keseluruhan. Yang tidak kalah pentingnya, upaya tersebut juga bentuk konkret memberikan rasa keadilan bagi Korban dan publik," tukas Aan.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Senin (4/7/2022) dini hari. Pengepungan itu merupakan upaya polisi menangkap MSAT(40) tersangka pencabulan santriwati.
MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah 3 tahun lamanya, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bahkan polisi menetapkan MSAT sebagai DPO, lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Kontributor : Zen Arivin