SuaraJatim.id - Kapolres Jombang AKBP Moch Nur Hidayat menegaskan kasus yang menjerat Moch Subchi Al Tsani (MSAT), putra kiai Ploso Jombang bukan kriminalisasi pesantren.
Dijelaskannya, kasus hukum MSAT murni merupakan persoalan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan pesantren. Namun, justru pihak MSAT yang seakan membuat persoalan ini memiliki kaitan dengan pesantren yang diasuhnya.
"Berlarut-larutnya kasus ini karena dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok, padahal itu permasalah individu ya dihadapi saja. Masalah terbukti atau tidak, itulah kesempatan membuktikan di persidangan," ujarnya, Selasa (5/7/2022).
AKBP Nur Hidayat juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain untuk tidak menghalangi petugas. Karena, ada dampak hukum yang nantinya bakal diterima, termasuk pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan tersangka kasus pencabulan santriwati tersebut.
Baca Juga:Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri
"Karena sudah berulang kali terjadi, kami peringatan jangan sampai di lain hari nanti terjadi lagi warga siapapun yang menghalangi kami saat menjalankan tugas. Saya tekankan sekali lagi melindungi DPO (Daftar Pencarian Orang) kena pasal pidana juga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi kembali gagal menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tersangka pencabulan, pada Minggu (3/7/2022).
Bahkan sejumlah orang yang disinyalir tim keamanan MSAT juga berupaya menyerang menggunakan senjata air gun. Selain itu, mereka juga berupaya menabrak petugas lalu lintas yang berupaya menghentikan laju mobil yang diduga ditumpangi putra kiai terkemuka itu.
Kepolisian meminta agar pengasuh pesantren itu segera menyerahkan diri. Agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat berlarut-larutnya kasus hukum yang menjerat MSAT ini.
"Kita imbau demi harkamtibmas di Jombang, saudara MSAT ini menyerahkan diri. Alangkah baiknya begitu, karena kasus ini tetap kami tindaklanjuti," kata AKBP Moch Nurhidayat.
Akan tetapi, jika tidak mengindahkan, pihak kepolisian bakal kembali menjemput paksa MSAT. Mengingat, proses hukum tersebut harus dilakukan, karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
- 1
- 2