Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri

Kapolres Jombang AKBP Moch Nur Hidayat pun meminta agar pengasuh pesantren itu segera menyerahkan diri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Juli 2022 | 11:13 WIB
Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Polisi kembali gagal menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tersangka pencabulan berusia 40 tahun. Pria asal Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut melarikan diri saat disergap petugas pada Minggu (3/7/2022).

Bahkan sejumlah orang yang disinyalir tim keamanan MSAT juga berupaya menyerang menggunakan senjata air gun. Selain itu, mereka juga berupaya menabrak petugas lalu lintas yang berupaya menghentikan laju mobil yang diduga ditumpangi putra kiai terkemuka itu.

Kapolres Jombang AKBP Moch Nur Hidayat pun meminta agar pengasuh pesantren itu segera menyerahkan diri. Agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat berlarut-larutnya kasus hukum yang menjerat MSAT ini.

"Kita imbau demi harkamtibmas di Jombang, saudara MSAT ini menyerahkan diri. Alangkah baiknya begitu, karena kasus ini tetap kami tindaklanjuti," kata Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat, Senin (5/7/2022).

Baca Juga:Perkosa hingga Cabuli 11 Santriwati Ponpes Depok, 3 Ustaz dan Satu Santri Senior Berpotensi Tersangka

Akan tetapi, jika tidak mengindahkan, pihak kepolisian bakal kembali menjemput paksa MSAT. Mengingat, proses hukum tersebut harus dilakukan, karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Bisa jadi (jemput paksa kedua) tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau gimana, Polda Jatim itu ya yang bisa menjawab, Polres Jombang hanya harkamtibmas saja. Kalau jemput paksa terjadi, kita mengharapkan warga tidak terprovokasi," imbuhnya.

Kapolres mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa MSAT ini murni merupakan persoalan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan pesantren. Namun, kata Kapolres, justru pihak MSAT yang seakan membuat persoalan ini memiliki kaitan dengan pesantren yang diasuhnya.

"Berlarut-larutnya kasus ini karena dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok, padahal itu permasalah individu ya dihadapi saja. Masalah terbukti atau tidak, itulah kesempatan membuktikan di persidangan," ucap Kapolres.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain untuk tidak menghalangi petugas dalam menjalankan tugas. Karena, ada dampak hukum yang nantinya bakal diterima, termasuk pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan tersangka.

Baca Juga:Detik-detik Penangkapan Putra Kiai Jombang Buron Kasus Pecabulan Santri, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan

"Karena sudah berulang kali terjadi, kami peringatan jangan sampai di lain hari nanti terjadi lagi warga siapapun yang menghalangi kami saat menjalankan tugas. Saya tekankan sekali lagi melindungi DPO (Daftar Pencarian Orang) kena pasal pidana juga," tukas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini