SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting memvonis hukuman mati kepada terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, menyatakan terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 43 dan 17 kilogram, bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara hal yang memberatkan hukuman, yakni kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba. Karena tanpa kurir, narkotika tidak akan beredar.
Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengedarkan 17 kilogram sabu dan barang bukti kedua terdakwa terlalu banyak yakni 60 kilogram sabu.
Baca Juga:Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Temukan CCTV Tersembunyi
“Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim Ginting mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (7/7/2022).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana,” lanjut hakim yang akrab disapa Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Putusan tersebut senada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febrian yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Orbit langsung menyatakan banding.
“Kami banding, Yang Mulia,”kata Adi Christianto.
Baca Juga:Pengguna Narkoba Membludak di Lapas Sulawesi Tenggara
Kasus ini berawal pada Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi terdakwa Dwi Vibbi lewat pesan singkat guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu dan terdakwa Dwi Vibbi diberi uang saku Rp 1,8 juta disuruh berangkat ke Bandung menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seseorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.
Senin 20 Desember 2021 terdakwa Dwi Vibbi bertemu dengan terdakwa Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan terdakwa Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp 3 juta.
Sampai di bandara Soekarno Hatta, terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di Hotel.
Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi terdakwa Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa,
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dengan mengendarai Grab Car kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan.
Kemudian saat ada sebuah mobil warna silver abu-abu, kedua terdakwa langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan di dalam mobil terdapat dua tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.