Awalnya kedua terdakwa tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis sabu dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.
Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian terdakwa Dwi Vibbi membeli kunci gembok untuk 2 koper tersebut, lantas 2 koper tersebut dibawa oleh kedua terdakwa menuju ke hotel.
Sabtu 1 Januari 2022, kedua terdakwa mendapat perintah untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transportasi sebanyak Rp 13 juta.
Dengan uang itu kedua terdakwa berangkat ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa dua koper berisi Narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Temukan CCTV Tersembunyi
Sampai di Padang kedua terdakwa menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti hotel. Kemudian mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik Bus.
Kamis 06 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Bengkulu dan menginap di Hotel selama 3 hari. Minggu tanggal 09 Januari 2022 kedua terdakwa mendapatkan perintah dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam.
Senin 10 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Lampung dan menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung.
Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, polisi menggerebek keduanya dan ditemukan barang bukti satu koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.
Juga ada satu koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya.
Baca Juga:Pengguna Narkoba Membludak di Lapas Sulawesi Tenggara